Kredit usaha kecil ini merupakan kredit yang diberikan oleh pihak bank atau lembaga keuangan lainnnya dalam membantu para nasabah yang ingin mengembangkan usaha kecil. Dalam hal ini pihak bank biasanya akan memprioritaskan pada usaha kecil yang memang produktif.
Hal ini merupakan kebijaksanaan bank yang sangat wajar, karena bagaimanapun juga bank tetap harus memperhatikan tahap analisa kredit untuk mencegah terjadinya NPL (non performing loan) atau kemacetan kredit.
Di dunia perbankan, hal ini memang sangat mungkin terjadi sehingga seringkali mempengaruhi berkurangnya modal yang dimiliki oleh pihak bank. Continue reading